Langsung ke konten utama

Tersangka Kasus Pembobolan Akun BCA Ditangkap

Magic News - Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua komplotan pembobol BCA. Sepuluh tersangka yang menguras uang hingga puluhan miliar tersebut dibui.


"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Dua kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Kelompok pertama membobol BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32.

Pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali.

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kuras kartu kredit


Kelompok kedua memakai modus pembobolan kartu kredit BCA. Polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini,  22.

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP).

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.


Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.


Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.


Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.


Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Sumber : Medcom.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank BJB Hadirkan Sebuah Layanan Elektronik Untuk Hadapi Era Perkembangan Digital

MagicNews -  Guna memenuhi kebutuhan konsumen yang pada saat ini sudah dalam perkembangan arus digitalisasi yang kian lama semakin kencang. Perbankan juga saat ini sudah menyediakan kebutuhan para konsumen dengan layanan transaksi keuangan yang serba mudah dan cepat. Kini jajaran Bank  BJB  sudah mengalami perubahan dan dengan adanya perubahan tersebut bisa menjawab tantangan perkembangan digital di era persaingan yang semakin kompetitif. Untuk jajaran direksi Bank  BJB  saat ini dipimpim langsung oleh Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama,  Agus Mulyana  sebagai Direktur Kepatuhan, Nia Kania sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Rio Lanasier sebagai Direktur IT,  Treasury dan International Banking, Suartini sebagai Direktur Konsumer dan Ritel serta Tedi Setiawan sebagai Direktur Operasional. Dan untuk jajaran komisaris diisi oleh Farid Rahman sebagai Komisaris Utama Independen, Eddy Iskandar Muda Nasutio...

Apakah Benar Menonton Film Thriller atau Horror Bisa Bikin Kita Cepat Tua

MagicNews -  Menonton film adalah salah satu kegiatan yang cukup banyak dipilih orang untuk pergi berkencan atau sekadar hang out bersama keluarga dan teman. Terlebih, bagi orang yang yang pernah mau ketinggalan film ter-up date. Tapi tahukah kamu? Menonton film thriller atau horror dapat mempercepat tanda-tanda penuaan. Melansir Daily Mail, para ahli mengatakan bahwa mereka percaya ketika wajah yang kita tarik saat menonton film thriller atau horror, serta tertawa saat menonton film komedi, dapat berontribusi pada kerutan di wajah. Sebuah penelitian yang dilakukan terhadap 2.000 orang menemukan bahwa pemirsa mengubah wajah mereka dengan ketakutan sebanyak 20 kali selama film horror berlangsung. Sementara sebuah film thriller membuat para penggemarnya menarik wajah yang terkejut, tegang atau terkejut sebanyak 50 kali. Kemudian pada film komedi, subjek tes tertawa atau tersenyum 115 kali selama film berlangsung. “Ekspresi terkejut dan menyipitkan mata mungkin mengh...