Langsung ke konten utama

Tersangka Kasus Pembobolan Akun BCA Ditangkap

Magic News - Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua komplotan pembobol BCA. Sepuluh tersangka yang menguras uang hingga puluhan miliar tersebut dibui.


"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Dua kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Kelompok pertama membobol BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32.

Pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali.

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kuras kartu kredit


Kelompok kedua memakai modus pembobolan kartu kredit BCA. Polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini,  22.

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP).

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.


Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.


Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.


Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.


Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Sumber : Medcom.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank BJB Hadirkan Sebuah Layanan Elektronik Untuk Hadapi Era Perkembangan Digital

MagicNews -  Guna memenuhi kebutuhan konsumen yang pada saat ini sudah dalam perkembangan arus digitalisasi yang kian lama semakin kencang. Perbankan juga saat ini sudah menyediakan kebutuhan para konsumen dengan layanan transaksi keuangan yang serba mudah dan cepat. Kini jajaran Bank  BJB  sudah mengalami perubahan dan dengan adanya perubahan tersebut bisa menjawab tantangan perkembangan digital di era persaingan yang semakin kompetitif. Untuk jajaran direksi Bank  BJB  saat ini dipimpim langsung oleh Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama,  Agus Mulyana  sebagai Direktur Kepatuhan, Nia Kania sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Rio Lanasier sebagai Direktur IT,  Treasury dan International Banking, Suartini sebagai Direktur Konsumer dan Ritel serta Tedi Setiawan sebagai Direktur Operasional. Dan untuk jajaran komisaris diisi oleh Farid Rahman sebagai Komisaris Utama Independen, Eddy Iskandar Muda Nasutio...

Perlu Layanan Perbankan? Nasabah BNI Tidak Perlu Keluar Rumah

Magic News -  Pemerintah telah mengimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan  Virus Corona   ( Covid-19 ) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Menyikapi imbauan tersebut,  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)  tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Langkah ini memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas  BNI  Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah. Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan  BNI  Rahmat Pertinda mengatakan bahwa  BNI  mendukung penuh imbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan  BNI  Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan  BNI . "Nasabah tetap dapat menghubungi Lay...

Achmad Baiquni Akan Tetap Menjadi Dirut Walau Keseluruhan Pejabat BNI Telah Banyak Yang Diganti

Magic News -  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebelumnya  Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara juga telah menggelar RUPSLB. Dalam RUPSLB itu, susunan direksi dan komisaris perseroan telah diubah satu persatu. Namun, Achmad Baiquni masih ditetapkan sebagai Direktur Utama BNI . Dan inilah berbagai pergantian susunan pejabat BNI ialah, satu direktur yakni Ario Bimo menggantikan Catur Budi Harto yang diberhentikan. Ario Bimo sebelumnya General Manager (GM) BNI Cabang Tokyo, Jepang. Selain itu juga ada perombakan jabatan Direktur, meskipun mayoritas wajah lama di BNI masih bertahan. "Kemudian (RUPSLB) memberhentikan dengan hormat saudara Catur Budi Harto dari jabatan sebagai direktur bisnis usaha mikro kecil dan menengah," kata Direktur Keuangan BNI Ario Bimo yang baru saja diangkat, di Jakarta. Sementara itu di jajaran komisaris ada pergantian Marwanto Harjowiryono yang dipi...