Magic News - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat membatasi umur pengguna skuter listrik. Pengguna skuter listrik dibatasi dari usia 17 tahun ke atas.
Meski ada ada batasan usia pengguna skuter, namun pengguna jenis kendaraan ini tak diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, batasan usia pengguna skuter ini memang digodok dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta aturan ini bakal diturunkan juga dalam Undang - undang lalulintas dan jalan.
"Kalau masalah umur akan diterbitkan regulasinya dari peraturan gubernur, kenapa nanti batas usianya ya kita turunannya juga dari undang-undang lalu lintas terkait usia," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Namun yang jelas, kata Fahri, sejauh ini dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, pengguna skuter tak diwajibkan memiliki SIM.
"Tapi memang sampai saat ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya," tegasnya.
Farhi melanjutkan, pihaknya tak mewajibkan pengguna skuter mengantongi SIM lantaran penggunaan skuter tak diperbolehkan di jalan raya dan hanya diperkenankan mengakses kawasan tertentu saja.
"Tidak menggunakan, itu kan karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu bukan di jalan," paparnya.
Untuk mengindentifikasi umur pengguna skuter listrik, pihak kepolisian bakal melalukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi kalau dia belum ber KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa, bukan berarti 17 tahun harus ada SIM," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubangan DKI sepekat melarang pengguna skuter listrik di jalan raya. Selain jalan raya, jenis kendaraan ini juga dilarang di trotoar dan jalur sepeda.
Padahal, Dinas perhungan DKI telah mewacanakan agar skuter listrik boleh mengakses jalur sepeda. Belakangan wacana ini dibatalkan atas pertimbangan tertentu.
Sumber : Akurat.co
Komentar
Posting Komentar