Magic News - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengguna skuter listrik yang menerobos aturan seperti masuk jalur sepeda dan trotoar.
Salah satu tindakan tegas yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian yakni tindakankan penilangan.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah, pengguna skuter listrik tak diwajibakan membwa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan tindakan penilangan yang dimaksud pihaknya adalah menyita skuter listrik yang melanggar.
Penggunanya lalu diberi surat tilang untuk mengikuti sidang dan akan dikenakan denda sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Yusuf saat ditemui di FX Sudirman Jakarta Pusat Jumat (22/11/2019).
Adapun aturan penilangan ini bakal berlaku efektif pada 25 November mendatang. Yusuf mengklaim polisi sudah mulai mensosialisasikan aturan ini beberapa waktu lalu.
"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah, rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," tegasnya.
Adapun, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Dinas Pehubungan DKI Jakarta telah menyepakati batasan ruang penggunaan skuter listrik ini.
Skuter dilarang digunakan di jalan raya ataupun diatas trotoar. Jenis kendaraan ini hanya diperkanankan digunakan di dalam kawasan tertentu seperti Glora Bung Karno (GBK) ataupun kawasan lain seperi area tempat perbelanjaan atau Mall yang tentunya hal ini harus mendapat izin terlebidahulu dari pengelola kawasan.
Sebelumnya, kepala dinas Pehubungan DKI Jakarta Syarin Liputo, mengatakan alas hukum yang mengatur penggunaan skuter listrik telah tuntas digogok pihaknya.
Alas hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ini sudah ditaken Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (19/11/2019) namun Sayfrin tak menjelaskan Pergub itu sudah diundangkan atau belum.
"Iya (sudah diteken Anies)," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Syafrin menuturkan, Pergub tentang penggunaan jalur sepeda mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pergub dimasukan sanksi bagi pengguna kendaraan lain yang menerobos jalur sepeda.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar 500.000 rupiah (bagi pengguna kendaraan bermotor menerobos jalur sepeda)," ucapnya.
Sumber : Akurat.co
Komentar
Posting Komentar