Langsung ke konten utama

Apa yang Ditilang Polisi? Jika Pengguna Skuter Listrik Tak Pakai SIM

Magic News - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengguna skuter listrik yang menerobos aturan seperti masuk jalur sepeda dan trotoar.
Salah satu tindakan tegas yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian yakni tindakankan penilangan.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah, pengguna skuter listrik tak diwajibakan membwa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan tindakan penilangan yang dimaksud pihaknya adalah menyita skuter listrik yang melanggar.
Penggunanya lalu diberi surat tilang untuk mengikuti sidang dan akan dikenakan denda sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Yusuf saat ditemui di FX Sudirman Jakarta Pusat Jumat (22/11/2019).
Adapun aturan penilangan ini bakal berlaku efektif pada 25 November mendatang. Yusuf mengklaim polisi sudah mulai mensosialisasikan aturan ini beberapa waktu lalu.
"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah, rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," tegasnya.
Adapun, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Dinas Pehubungan DKI Jakarta telah menyepakati batasan ruang penggunaan skuter listrik ini. 
Skuter dilarang digunakan di jalan raya ataupun diatas trotoar. Jenis kendaraan ini hanya diperkanankan digunakan di dalam kawasan tertentu seperti Glora Bung Karno (GBK) ataupun kawasan lain seperi area tempat perbelanjaan atau Mall yang tentunya hal ini harus mendapat izin terlebidahulu dari pengelola kawasan.
Sebelumnya, kepala dinas Pehubungan DKI Jakarta Syarin Liputo, mengatakan alas hukum yang mengatur penggunaan skuter listrik telah tuntas digogok pihaknya.
Alas hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ini sudah ditaken Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (19/11/2019) namun Sayfrin tak menjelaskan Pergub itu sudah diundangkan atau belum.
"Iya (sudah diteken Anies)," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Syafrin menuturkan, Pergub tentang penggunaan jalur sepeda mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pergub dimasukan sanksi bagi pengguna kendaraan lain yang menerobos jalur sepeda.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar 500.000 rupiah (bagi pengguna kendaraan bermotor menerobos jalur sepeda)," ucapnya.


Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank BJB Hadirkan Sebuah Layanan Elektronik Untuk Hadapi Era Perkembangan Digital

MagicNews -  Guna memenuhi kebutuhan konsumen yang pada saat ini sudah dalam perkembangan arus digitalisasi yang kian lama semakin kencang. Perbankan juga saat ini sudah menyediakan kebutuhan para konsumen dengan layanan transaksi keuangan yang serba mudah dan cepat. Kini jajaran Bank  BJB  sudah mengalami perubahan dan dengan adanya perubahan tersebut bisa menjawab tantangan perkembangan digital di era persaingan yang semakin kompetitif. Untuk jajaran direksi Bank  BJB  saat ini dipimpim langsung oleh Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama,  Agus Mulyana  sebagai Direktur Kepatuhan, Nia Kania sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Rio Lanasier sebagai Direktur IT,  Treasury dan International Banking, Suartini sebagai Direktur Konsumer dan Ritel serta Tedi Setiawan sebagai Direktur Operasional. Dan untuk jajaran komisaris diisi oleh Farid Rahman sebagai Komisaris Utama Independen, Eddy Iskandar Muda Nasutio...

Perlu Layanan Perbankan? Nasabah BNI Tidak Perlu Keluar Rumah

Magic News -  Pemerintah telah mengimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan  Virus Corona   ( Covid-19 ) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Menyikapi imbauan tersebut,  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)  tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Langkah ini memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas  BNI  Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah. Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan  BNI  Rahmat Pertinda mengatakan bahwa  BNI  mendukung penuh imbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan  BNI  Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan  BNI . "Nasabah tetap dapat menghubungi Lay...

Achmad Baiquni Akan Tetap Menjadi Dirut Walau Keseluruhan Pejabat BNI Telah Banyak Yang Diganti

Magic News -  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebelumnya  Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara juga telah menggelar RUPSLB. Dalam RUPSLB itu, susunan direksi dan komisaris perseroan telah diubah satu persatu. Namun, Achmad Baiquni masih ditetapkan sebagai Direktur Utama BNI . Dan inilah berbagai pergantian susunan pejabat BNI ialah, satu direktur yakni Ario Bimo menggantikan Catur Budi Harto yang diberhentikan. Ario Bimo sebelumnya General Manager (GM) BNI Cabang Tokyo, Jepang. Selain itu juga ada perombakan jabatan Direktur, meskipun mayoritas wajah lama di BNI masih bertahan. "Kemudian (RUPSLB) memberhentikan dengan hormat saudara Catur Budi Harto dari jabatan sebagai direktur bisnis usaha mikro kecil dan menengah," kata Direktur Keuangan BNI Ario Bimo yang baru saja diangkat, di Jakarta. Sementara itu di jajaran komisaris ada pergantian Marwanto Harjowiryono yang dipi...