Langsung ke konten utama

Apa yang Ditilang Polisi? Jika Pengguna Skuter Listrik Tak Pakai SIM

Magic News - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengguna skuter listrik yang menerobos aturan seperti masuk jalur sepeda dan trotoar.
Salah satu tindakan tegas yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian yakni tindakankan penilangan.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah, pengguna skuter listrik tak diwajibakan membwa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan tindakan penilangan yang dimaksud pihaknya adalah menyita skuter listrik yang melanggar.
Penggunanya lalu diberi surat tilang untuk mengikuti sidang dan akan dikenakan denda sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Yusuf saat ditemui di FX Sudirman Jakarta Pusat Jumat (22/11/2019).
Adapun aturan penilangan ini bakal berlaku efektif pada 25 November mendatang. Yusuf mengklaim polisi sudah mulai mensosialisasikan aturan ini beberapa waktu lalu.
"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah, rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," tegasnya.
Adapun, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Dinas Pehubungan DKI Jakarta telah menyepakati batasan ruang penggunaan skuter listrik ini. 
Skuter dilarang digunakan di jalan raya ataupun diatas trotoar. Jenis kendaraan ini hanya diperkanankan digunakan di dalam kawasan tertentu seperti Glora Bung Karno (GBK) ataupun kawasan lain seperi area tempat perbelanjaan atau Mall yang tentunya hal ini harus mendapat izin terlebidahulu dari pengelola kawasan.
Sebelumnya, kepala dinas Pehubungan DKI Jakarta Syarin Liputo, mengatakan alas hukum yang mengatur penggunaan skuter listrik telah tuntas digogok pihaknya.
Alas hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ini sudah ditaken Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (19/11/2019) namun Sayfrin tak menjelaskan Pergub itu sudah diundangkan atau belum.
"Iya (sudah diteken Anies)," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Syafrin menuturkan, Pergub tentang penggunaan jalur sepeda mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pergub dimasukan sanksi bagi pengguna kendaraan lain yang menerobos jalur sepeda.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar 500.000 rupiah (bagi pengguna kendaraan bermotor menerobos jalur sepeda)," ucapnya.


Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank BJB Hadirkan Sebuah Layanan Elektronik Untuk Hadapi Era Perkembangan Digital

MagicNews -  Guna memenuhi kebutuhan konsumen yang pada saat ini sudah dalam perkembangan arus digitalisasi yang kian lama semakin kencang. Perbankan juga saat ini sudah menyediakan kebutuhan para konsumen dengan layanan transaksi keuangan yang serba mudah dan cepat. Kini jajaran Bank  BJB  sudah mengalami perubahan dan dengan adanya perubahan tersebut bisa menjawab tantangan perkembangan digital di era persaingan yang semakin kompetitif. Untuk jajaran direksi Bank  BJB  saat ini dipimpim langsung oleh Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama,  Agus Mulyana  sebagai Direktur Kepatuhan, Nia Kania sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Rio Lanasier sebagai Direktur IT,  Treasury dan International Banking, Suartini sebagai Direktur Konsumer dan Ritel serta Tedi Setiawan sebagai Direktur Operasional. Dan untuk jajaran komisaris diisi oleh Farid Rahman sebagai Komisaris Utama Independen, Eddy Iskandar Muda Nasutio...

Apakah Benar Menonton Film Thriller atau Horror Bisa Bikin Kita Cepat Tua

MagicNews -  Menonton film adalah salah satu kegiatan yang cukup banyak dipilih orang untuk pergi berkencan atau sekadar hang out bersama keluarga dan teman. Terlebih, bagi orang yang yang pernah mau ketinggalan film ter-up date. Tapi tahukah kamu? Menonton film thriller atau horror dapat mempercepat tanda-tanda penuaan. Melansir Daily Mail, para ahli mengatakan bahwa mereka percaya ketika wajah yang kita tarik saat menonton film thriller atau horror, serta tertawa saat menonton film komedi, dapat berontribusi pada kerutan di wajah. Sebuah penelitian yang dilakukan terhadap 2.000 orang menemukan bahwa pemirsa mengubah wajah mereka dengan ketakutan sebanyak 20 kali selama film horror berlangsung. Sementara sebuah film thriller membuat para penggemarnya menarik wajah yang terkejut, tegang atau terkejut sebanyak 50 kali. Kemudian pada film komedi, subjek tes tertawa atau tersenyum 115 kali selama film berlangsung. “Ekspresi terkejut dan menyipitkan mata mungkin mengh...